Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak menghadapi akhir tahun anggaran 1998/1999, maka dengan ini Saudara diminta agar :
-
Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 batas waktu pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak 1998 selambat-lambatnya adalah tanggal 25 Maret 1999 sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali tahun buku Wajib Pajak berakhir selain tanggal 31 Desember 1998
-
Sambil menunggu petunjuk tertulis dari Bank Indonesia atau Direktorat Jenderal Anggaran, mengingatkan kepada Bank dan Kantor Pos agar pada hari-hari terakhir batas pembayaran pajak dapat menerima setoran pajak dan membuka loket sampai dengan batas waktu/jam sebagaimana yang telah ditetapkan pada tahun-tahun yang lalu
-
Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 Unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama pada hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR
ttd
GUNADI