Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan impor dan ekspor barang, perlu dilakukan perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.05/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal31 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO