Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2000

Dalam rangka usaha menunjang penerimaan negara dari sektor pajak dalam tahun anggaran 2000 dan sebagai tindak lanjut atas rencana dan strategi pemeriksaan pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

    1. Meningkatkan kuantitas pemeriksaan pajak dengan cara melakukan inventarisasi Wajib Pajak potensial yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah unit kerja masing-masing menurut jenis usahanya, misalnya kelompok Wajib Pajak Dana Pensiun dan Importir Mobil Mewah serta tenaga profesional seperti pengacara, Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akuntan Publik, Dokter, Tenaga Kerja Asing dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang dipandang potensial untuk dilakukan pemeriksaan.

    2. Melakukan analisis terhadap SPT Wajib Pajak atau data/keterangan lainnya yang berkaitan dengan Wajib Pajak hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.a.

    3. Mengajukan usul Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis SPT sebagaimana dimaksud pada butir 1.b di atas, diperkirakan dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang dengan jumlah yang signifikan. Prosedur usul pemeriksaan khusus agar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00).

    4. Untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang optimal, disampaikan contoh mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terhadap beberapa jenis usaha Wajib Pajak untuk dijadikan sebagai pedoman oleh Tim Pemeriksa sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3 dan Lampiran 4.

  2. Pemeriksaan terhadap Klien Kantor Akuntan Publik

    1. Untuk menunjang usaha pemasukan penerimaan negara secara cepat (quick yielding) dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana dimaksud pada butir 1.a diatas, dalam pemeriksaan tersebut harus diperoleh data mengenai klien KAP. Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh tersebut, terhadap klien KAP yang diketahui tidak melampirkan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh-nya agar diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.

    2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KAP yang dilakukan oleh Kelompok Fungsional Kantor Pusat DJP, telah diperoleh data mengenai klien masing-masing KAP yang diketahui tidak melampirkan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh-nya. Instruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien tersebut telah dikirimkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) atau Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Penentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan (PSL atau PSK) di Kantor Pelayanan Pajak diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil analisis SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangannya. Gambaran mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik dan kliennya dapat dilihat pada bagan arus sebagaimana terdapat dalam Lampiran 5.

    3. Sebelum Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan agar diteliti terlebih dahulu apakah terhadap Wajib Pajak tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan. Apabila ternyata telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan produk hukumnya, agar terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak-nya. Dalam hal hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik maka terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan, namun apabila hasil pemeriksaan tersebut ternyata belum memperhitungkan Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik, maka terhadap Wajib Pajak tersebut agar tetap dilakukan pemeriksaan. Sedangkan apabila ternyata terhadap Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan yang sedang dilaksanakan tersebut agar dilanjutkan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap klien KAP.

    4. Oleh karena pemeriksaan ini bersifat quick yielding dan sesuai dengan instruksi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.b, maka perlu diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :

      1)

      Tahun pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 1997 dan 1998.

      2)

      Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap klien KAP harus diterbitkan paling lambat 3 (hari) setelah diterimanya instruksi pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP.

      3)

      Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SPPP) harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 3 (tiga) hari setelah SP3 diterbitkan.

      4)

      Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan adalah sesuai dengan butir 1.2. huruf b angka 1), 2) dan 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 dan tidak perlu diperpanjang.

    5. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa harus memastikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak diaudit oleh Akuntan Publik.

      1)

      Apabila Wajib Pajak menyatakan bahwa Laporan Keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik, Tim Pemeriksa harus meminta Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, untuk kemudian dicocokkan dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh-nya.

      2)

      Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk memberikan Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk membuat Surat Pernyataan Menolak Memberikan Laporan Keuangan yang Diaudit Akuntan Publik sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.1.

      3)

      Apabila Wajib Pajak menyatakan bahwa Laporan Keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk membuat Surat Pernyataan Tidak Diaudit Akuntan Publik sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.2.

      4)

      Dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah Surat Pernyataan Tidak Diaudit Akuntan Publik ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa harus membuat Surat Permintaan Laporan Keuangan hasil audit Wajib Pajak yang bersangkutan kepada KAP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya, sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.3.

      5)

      Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak ternyata Tim Pemeriksa tidak dapat menemui Wajib Pajak maupun Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan, maka Tim Pemeriksa harus memberikan Surat Peminjaman foto copy Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.4.

    6. Sebagai alat pengawasan, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak harus membuat Laporan Penyelesaian Pemeriksaan Klien KAP sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.5. Laporan tersebut dibuat setiap bulan dan harus dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
      Ketentuan pembuatan laporan tersebut mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus terhadap klien KAP sampai dengan seluruh instruksi/persetujuan pemeriksaan tersebut selesai dilaksanakan.

  3. Pemeriksaan terintegrasi antar Kantor Wilayah DJP Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang KPP Domisili-nya berbeda dengan KPP Lokasi tempat usahanya agar dilakukan pemeriksaan terintegrasi antar Kantor Wilayah DJP. Proses perolehan/pengiriman data domisili/lokasi dilakukan dengan cara sebagaimana digambarkan pada Lampiran 6. Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, Tim Pemeriksa KPP Lokasi dengan didampingi oleh Pemeriksa Kantor Pusat DJP dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan di wilayah domisili.
    Begitu pula halnya dengan Tim Pemeriksa KPP Domisili, dengan berdasarkan SP3 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, Tim Pemeriksa KPP Domisili dengan didampingi oleh Pemeriksa Kantor Pusat DJP dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan di wilayah lokasi. Proses penerbitan SP3 oleh Kantor Pusat DJP kepada Tim Pemeriksa KPP Domisili dan KPP Lokasi dapat dilihat masing-masing pada Lampiran 6.1 dan Lampiran 6.2.

  4. Pemeriksaan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak Direktorat Pemeriksaan Pajak sedang melakukan kerjasama dengan Direktorat PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dengan cara melakukan penyisiran di daerah-daerah tertentu berdasarkan peta blok yang telah tersedia. Masing-masing Kantor Wilayah DJP agar melakukan secara aktif Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 dengan memperhatikan ketentuan mengenai kebijaksanaan pemeriksaan yang masih berlaku.

  5. Tindak Lanjut Keputusan Banding Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

    1. Berdasarkan keputusan banding BPSP, dalam 3 (tiga) triwulan pertama tahun 1999 telah dilakukan pengembalian pajak sebesar lebih dari Rp 3 trilyun, sehingga perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap keputusan yang dimenangkan oleh Wajib Pajak. Peninjauan tersebut agar dilakukan di Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

    2. Tim Pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan peninjauan tersebut perlu melakukan analisis secara mendalam mengenai keputusan banding tersebut dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya. Hasil analisa dan evaluasi tersebut dituangkan dalam suatu Laporan Review Keputusan Banding yang merupakan kelanjutan dari Check List Review sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.71/2000 tanggal 28 April 2000. Untuk itu, para Kepala KPP diminta untuk mengirimkan foto copy surat keputusan banding kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan.

    3. Apabila berdasarkan hasil review keputusan banding tersebut, Tim Pemeriksa berkeyakinan bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Tim Pemeriksa dengan didampingi oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan melaporkan hasil review tersebut ke Kantor Pusat DJP u. p. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk kemudian dilakukan pembahasan di lingkungan Kantor Pusat DJP.

    4. Dalam hal hasil pembahasan Kantor Pusat DJP menyetujui hasil review yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, maka hasil review tersebut akan diteruskan kepada Majelis Kehormatan BPSP untuk dapat dipertimbangkan.

  6. Fit and proper test
    Sebelum ditugaskan sebagai pemeriksa pajak, setiap pegawai DJP telah :

    dididik dan dilatih sebagai pemeriksa pajak;

    dididik dan dilatih mengenai pengetahuan perpajakan serta teknis perpajakan;

    diseleksi baik mental attitude maupun teknis pemeriksaan pajak serta pengetahuan perpajakan;

    sehingga DJP yakin bahwa para pemeriksa pajak adalah pegawai yang qualified di bidang pemeriksaan pajak. Namun dengan berlalunya waktu, banyak hal yang dapat mempengaruhi kondisi para pemeriksa, sehingga perlu dipastikan bahwa setiap pemeriksa pajak masih fit and proper untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, Saudara diminta melakukan fit and proper test terhadap pemeriksa untuk menilai hasil pekerjaannya dengan menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.71/2000 tanggal 28 April 2000.
    Disamping itu, dengan banyaknya masukan mengenai pemeriksa pajak yang terlibat penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, diminta kepada Saudara untuk melakukan fit and proper test terhadap keadaan fisik pemeriksa, dengan cara melakukan test urine para pemeriksa yang berada di suatu unit kerja tertentu yang dipilih secara acak.
    Dalam hal ditemukan bukti bahwa pemeriksa pajak sudah tidak fit and proper untuk melakanakan tugasnya, Saudara diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Pusat DJP, u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Hasil fit and proper test tersebut akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai bahan masukan dalam menerapkan sistem reward and punishment.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2000