Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/2000

Dalam rangka peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Asing, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/PJ/1999 tanggal 23 Juni 1999 telah ditentukan bahwa tempat terdaftar Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pada KPP setempat. Dengan demikian bagi Wajib Pajak Orang Asing yang tidak bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

  2. Setiap Wajib Pajak Orang Asing tersebut pada butir 1 wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  3. Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Asing tersebut, para Kepala KPP agar melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk mendapatkan data tentang keberadaan dan kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Asing, antara lain dengan pihak Badan Koordinasi dan Penanaman Modal/Daerah atau dengan Kantor Wilayah Depnaker untuk mendapatkan data Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data jumlah orang asing dan maksud kedatangannya dan instansi terkait lainnya.

  4. Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Asing termasuk kepatuhan perpajakan Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Asing sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.

  5. Terhadap Wajib Pajak Orang Asing yang merupakan penduduk dari negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka kewajiban Wajib Pajak Orang Asing sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas hanya dilakukan apabila berdasarkan ketentuan P3B yang berlaku, Wajib Pajak Orang Asing tersebut merupakan Wajib Pajak Indonesia (tax resident).

  6. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut di atas di lingkungan wilayah masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/2000