Berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, banding yang telah diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea & Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 namun belum diputus, harus diputus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Wajib Pajak atau Pemohon Banding yang pernah mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea & Cukai, namun sampai dengan tanggal pengumuman ini sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan tentang pemeriksaan sengketa dalam persidangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, agar segera memberitahukan secara tertulis kepada :
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Gedung Menteng Raya 21 Lantai VI
Jalan Menteng Raya No. 21
Jakarta 10330
selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2000, dengan melampirkan :
- copy surat banding yang telah dibubuhi tanda terima resmi dari Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak (dalam hal banding disampaikan langsung);
- copy surat banding dan bukti kirimnya (dalam hal banding disampaikan melalui pos/kurir/jasa ekspedisi).
Demikian untuk dapat dimaklumi.
SEKRETARIS,
ttd
ERWIN SILITONGA