Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2000

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP) mengatur mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

  2. Apabila Wajib Pajak diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh maka jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 1 (satu) bulan sejak batas akhir penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disetujui.

  3. Penerbitan Surat Teguran untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999 sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas agar menjadi prioritas utama, selanjutnya agar dilakukan inventarisasi terhadap SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 1998 yang belum disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Teguran.

  4. Selanjutnya dalam penanganan atas SPT Tahunan PPh yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran mengacu pada penegasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2000