Sehubungan dengan pengiriman paket SPT Tahunan PPh Tahun 2000, dengan ini diberitahukan :
- Paket SPT Tahunan yang dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
- Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99) dan suplemennya;
- Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99) dan suplemennya;
- Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form. 1721);
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1-98);
- SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur Jenderal Pajak;
- Amplop SPT Tahunan;
- Sticker Label SPT;
- Daftar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari :
– 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
– 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah. - Batas akhir paket SPT sampai di Kanwil-kanwil dan KPP-KPP di seluruh Indonesia adalah akhir November 2000. Apabila ada paket yang belum sampai harap hubungi bagian Perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak telepon (021) 5736063.
- Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. SE) untuk kemudian akan diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Mengingat batas akhir penyelesaian tagihan di KPKN adalah tanggal 6 Desember 2000, diminta bantuan Saudara agar Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirim melalui Fax. (021) 5734795.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH