Menimbang :
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000 dapat mengakibatkan beberapa HJEhasil tembakau tertentu dikenai tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya;
- bahwa akibat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagiPengusaha Pabrik yang bersangkutan;
- Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipandang perlu untukmelakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentangPenetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga DasarHasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor454/KMK.05/2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan HargaDasar Hasil Tembakau;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentang Penetapan Harga Jual EceranHasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000 sebagai berikut :
1. | Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal :
|
||||||||
2. | Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
|
||||||||
3. | Mengubah ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
Pasal II
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2000, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep.Keuangan;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
DR. PERMANA AGUNG D., M.sc
NIP. 060044475