Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu :
- Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi :
“b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3).”
menjadi : “b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3).”
-
Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK