Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.42/2000

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.

  2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

  3. Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan
    kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi.

  4. Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.
    Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.

  5. Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak:

    1. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
    2. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah
      Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
      Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.

Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-masing tahun.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.42/2000