Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, serta 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai berikut :
-
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
-
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
-
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK