Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 11/KMK.04/2001

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4065);
  7. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.

Pasal I

Mengubah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000, sehingga keseluruhan Pasal 1 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

(1)

Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan;
  2. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
    Kelompok Harta Masa Manfaat
    Menjadi
    Tarif Penyusutan dan Amortisasi
    Berdasarkan Metode
    Garis Saldo Lurus Menurun
    I. Bukan Bangunan Atau Harta Tak Berwujud
    Kelompok I 2 th 50% 100%
    Kelompok II 4 th 25% 50%
    Kelompok III 8 th 12,5% 25%
    Kelompok IV 10 th 10% 20%
    II.Bangunan
    Permanen 10 th 10%
    Tidak Permanen 5 th 20%
  3. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.”

Pasal II

(1)

Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 dan belum diputuskan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka untuk fasilitas Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.

(2)

Bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 147 Tahun 2000.

Pasal III

Keputusan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal12 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 11/KMK.04/2001