Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 18 TAHUN 2001

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO);
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  3. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION.

PERTAMA :

Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pengarah : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan lnternasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Wakil Ketua II : Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi
Wakil Tetap Republik Indonesia II di Jenewa;
Anggota :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  4. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri;
  6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Departemen Keuangan;
  10. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Hukum;
  11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
  12. Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
  13. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian;
  14. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;
  15. Jenderal Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
  16. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
  17. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan HAM;
  18. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
  19. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  20. Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet;
  21. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan Logistik (BULOG);
  22. Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup;
  23. Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  24. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi lnternasional, Kantor
    Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
  25. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan Pemberdayaan Usaha
    Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
  26. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
  27. Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Internasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  28. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

KEDUA :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Reading: Keputusan Presiden – 18 TAHUN 2001