Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION.
PERTAMA :
Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pengarah | : | Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; |
Ketua | : | Menteri Perindustrian dan Perdagangan; |
Wakil Ketua I | : | Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan lnternasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Wakil Ketua II | : | Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia II di Jenewa; |
Anggota | : |
|
Sekretaris | : | Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. |
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID