Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengusaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat lain terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor I28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) |
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dikukuhkan di tempat kegiatan usahanya. |
Pasal 2
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.54/1995 serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK