Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pusat Direktorat JenderaI Pajak serta telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 9 (sembilan) angka.
- Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, orang asing, dan perusahaan masuk bursa.
- Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
- Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan mencabut Surat Keterangan Terdaftar dari rata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau penambahan status perusahaan.
- Pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama yang diikuti dengan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayaran Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
- Saat usaha mu!ai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan.
- Surat pernyataan pindah adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar dari suatu Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
- Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh suatu Kantor Pelayanan Pajak yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
- Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN KEGIATAN USAHA
Pasal 2
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan sebagaimana dimaksud da!am Pasal 1 angka 8. |
(2) |
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. |
(3) |
Wajib Pajak orang pribadi selain yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(4) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena pajak. |
(5) |
Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang :
|
Pasal 3
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(2) |
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
(3) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
(4) |
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 4
(1) |
Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikanformulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) |
Berdasarkan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(3) |
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap. |
(4) |
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap. |
(5) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap. |
Pasal 5
Bentuk formulir, persyaratan dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dilaksanakan sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 6
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya. |
(2) |
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan :
|
Pasal 7
Dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka:
- Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap dari Pengusaha Kena Pajak atau pemberitahuan adanya surat pernyataan pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
- Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
- Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
Dalam hal surat pernyataan pindah selain berisikan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga menyatakan pindah tempat kegiatan usaha, maka Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Surat Pindah.
Pasal 9
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain:
- Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
Pasal 10
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya wajib melaporkan dengan mengisi formulir yang ditentukan.
PasaI 11
(1) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
|
(2) |
Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(3) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali dari hasiI pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena:
|
(4) |
Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). |
Pasal 12
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b berlaku sejak awal tahun berikutnya sete!ah tahun perkawinan dilaksanakan, dengan ketentuan:
- Suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Berkas Wajib Pajak wanita kawin tersebut diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai uraian singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk digabung dengan berkas Wajib Pajak suami.
- Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suami terdaftar, digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami.
Pasal 13
(1) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan oleh: |
a. |
Wajib Pajak atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus; |
b. |
Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal: |
1) |
Wajib Pajak meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak dan tanpa meninggalkan warisan; |
2) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. |
(3) |
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima. |
(4) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
Pasal 14
Bentuk formulir, persyaratan, dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam rangka perubahan data Wajib Pajak dilaksanakan, sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 15
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan
yang harus dilakukannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/PJ/1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK