Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan jangka waktu penyelesaian paling lama kurang dari 12 (dua belas) bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Kegiatan tertentu adalah:
- kegiatan ekspor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Kelebihan pembayaran pajak adalah kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
- 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
Pasal 3
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/PJ/1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK