Pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak terhadap Wajib Pajak baru dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
-
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan:
1.1. PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman yang apabila lebih dari 14 (empatbelas) hari setelah dikirimi pemberitahuan (beserta lampirannya) untuk mendaftarkan diri, Wajib Pajak: - tidak menanggapi/merespon dan telah dikukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya secara jabatan;
- menanggapi dengan menyatakan tidak wajib memiliki NPWP dan atau belum perlu dikukuhkan sebagai PKP;
- menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan sebagai PKP dan berdasarkan hasil konfirmasi data Master File Lokal, Wajib Pajak tersebut telah benar-benar terdaftar namun menurut data yang ada ternyata usaha Wajib Pajak juga terdapat di lokasi yang berbeda;
- menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain; atau
- Surat himbauan kembali dari Kantor Pos (Kempos).
1.2. PSL Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang memiliki usaha di sentra perdagangan atau pembelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra ekonomi lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikirimi Pemberitahuan.
1.3. PSL intensifikasi pajak dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi, dalam hal: - ditemukan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak Baru, dan petugas memberikan formulir tata cara penghitungan besarnya PPh Pasal 25 kepada Wajib Pajak untuk diisi;
- ditemukan adanya kewajiban tahun-tahun sebelumnya (sepanjang belum melewati batas daluarsa pembayaran Pajak) yang belum dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan petugas segera membuat usulan pemeriksaan khusus;
- ditemukan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dan petugas mendaftarkan Wajib Pajak tersebut serta memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 1% dari peredaran usaha disetiap lokasi usahanya;
- ditemukan PKP Pedagang Eceran yang belum dikukuhkan sebagai PKP, dan petugas memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPN terutang sesuai ketentuan, termasuk jenis pajak lainnya yang terutang, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 (2), dan PBB/BPHTB;atau
- ditemukan Wajib Pajak yang perlu ditetapkan besarnya omzet PPh dan PPN terutang, dan petugas memberitahu tata cara penghitungan omzetnya sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran 1 Surat Edaran ini.
1.4. Jangka waktu PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini ditentukan lebih pendek dari kegiatan PSL pada umumnya, yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan tidak dapat diperpanjang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) diterbitkan atau 7 (tujuh) hari sejak SPPP diterima dari Kepala KPP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa).
-
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak: PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, Kapenpa dan petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.
-
Rencana Pemeriksaan: Agar pemeriksaan ini dapat mencapai tujuan yang dharapkan maka pelaksanaan PSL harus direncanakan sebaik-baiknya dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1. Rencana pemeriksaan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi disusun berdasarkan hasil yang diperoleh atas pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1. dan selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan dilakukan PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi. Daftar Nominatif ini dibuat setiap triwulan, paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Bentuk dan petunjuk pengisian Daftar Nominatif tersebut adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
3.2. Rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.1 diatas selanjutnya disampaikan kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Dalam hal terdapat pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kapenpa setempat, rencana pemeriksaan agar dibuat dalam daftar tersendiri (dengan menggunakan bentuk formulir yang sama) dan dikirimkan ke Kapenpa yang bersangkutan bersama-sama dengan SPPP yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
3.3. Rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala KPP dikirimkan kepada Ka Kanwil DJP atasannya sebagai bahan pengawasan dan tembusan kepada KPDJP c.q Direktorat Informasi Perpajakan.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan:
4.1. PSL dalam rangka Ekstensifikasi dan intensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan SPPP yang ditandatangani oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir SPPP sebagaimana yang umum digunakan dalam pemeriksaan Pajak lainnya dan mengisi kolom tujuan pemeriksaan dengan “Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
4.2. SPPP diterbitkan berdasarkan rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.2 diatas dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana telah ditentukan dalam butir 2 Surat Edaran ini. Petugas yang melaksanakan pemeriksaan ini sekurang-kuranganya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang selaku penanggung jawab dan seorang lainnya sebagai anggota tim.
4.3. Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.
4.4. Petugas yang melaksanakan PSL dalam rangka pengukuhan PKP harus melakukan klarifikasi kepada kelurahan tempat KTP Wajib Pajak/Pengurus tersebut diterbitkan.
4.5. Dalam hal petugas PSL tidak menemukan alamat calon Wajib Pajak sebagaimana tertera dalam SPPP atau calon Wajib Pajak tidak diketahui/dikenal oleh lingkungan masyarakat sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat Pemerintah Daerah setempat. Surat Keterangan tersebut merupakan kelengkapan dari LPP petugas PSL ini.
4.6. Hasil akhir PSL ini dituangkan dalam LPP dan setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usul tentang tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut antara lain berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan beserta perkiraan besarnya Pajak terutang dan penentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dan usulan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus dalam hal ditemukan adanya data tentang obyek Pajak yang cukup material, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dan atau ditemukannya data sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf b. Bentuk LPP untuk PSL ini terdapat pada Lampiran 3.
4.7. Apabila hasil PSL tersebut mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus, maka prosedur pengajuan pemeriksaan khusus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-01). Pengajuan usul pemeriksaan tersebut harus dilampiri dengan LPP hasil PSL Ekstensifikasi Wajib Pajak yang bersangkutan.
-
Pengawasan:
5.1. Kepala KPP bertanggung jawab untuk pelaksanaan PSL ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak di wilayahnya dan melaporkan perkembangan kegiatan PSL ini kepada Kepala Kanwil DJP atasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan hasil kegiatan PSL ekstensifikasi dan intensifikasi ini dibuat setiap bulan, paling lambat diterima Kepala Kanwil DJP atasannya tanggal 20 bulan berikutnya.
5.2. Apabila dianggap perlu, untuk keperluan pengawasan Kepala Kanwil DJP dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan PSL oleh KPP diwilayah kerjanya. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 22 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO