Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 511/PJ./2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak, Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Adminstrasi Perpajakan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

(1)

Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dibuat dalam ukuran folio yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)

Bentuk Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan Lampirannya, yaitu :

  1. Formulir 1101 PUT (F.1.2.32.01);
  2. Formulir 1101 PUT (D.1.2.32.01);
  3. Formulir 1101 PUT (D.1.2.32.02);

(3)

Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (bentuk Formulir 1101 PUT) adalah :

  1. Lampiran – I
    Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut dan Disetor Melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan daerah selaku Kas Daerah (bentuk Formulir 1101 PUT 1);
  2. Lampiran – II
    Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut dan Disetor Sendiri (bentuk Formulir 1101 PUT 2);
  3. Keterangan dan atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan.

Pasal 2

Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 511/PJ./2001