Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO