Menimbang :
- bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta program rekapitalisasi;
- bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut :
1. | Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Tim mempunyai tugas :
|
||||||||||
2. |
Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001” |
||||||||||
3. | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
Pasal II
1. | Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku. |
2. | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001. |
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 MARET 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO