Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 tersebut adalah :
-
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2002.
-
Penundaan kembali tersebut diberlakukan dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
-
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.04/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1999 tanggal 7 Nopember 1994.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
IREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO