Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO