Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Selain upaya peningkatan pokok melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi oleh KPPBB sebagaimana maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB, perlu pula ditempuh upaya pencairan tunggakan secara sungguh-sungguh baik melalui tindakan persuasif maupun tindakan penagihan (Law Enforcement).
-
Upaya pencairan tunggakan sangat mendesak untuk dilakukan mengingat beberapa hal, yaitu:
-
Berdasarkan data empiris yang ada pada Direktorat PBB dan BPHTB, collection ratio dari tahun ke tahun pada beberapa tahun terakhir adalah kurang lebih sebesar 80% dari pokok ketetapan PBB tahun berjalan, sehingga setiap tahun sisa pokok sebesar 20% akan menjadi tunggakan. Tunggakan tersebut akan terus membengkak karena terakumulasi dengan sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
-
Terdapat indikasi penurunan prestasi pencairan tunggakan dari tahun 2000 ke tahun 2001.
Berdasarkan hasil evaluasi pencairan tunggakan tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-208/PJ.6/2001 tanggal 2 April 2001, pencairan tunggakan secara nasional untuk semua sektor (diluar Pertambangan Migas) adalah sebesar 16,57% dari pokok tunggakan. Adapun hasil pencairan tunggakan tahun 2001, sebagaimana Surat Dirjen Pajak Nomor S-184/PJ.6/2002 tanggal 25 Februari 2002 adalah sebesar 14,57% dari pokok tunggakan, sehingga terdapat penurunan prestasi pencairan tunggakan sebesar 2,0% (selengkapnya lihat tabel 1 berikut).Tabel 1
Collection Ratio Tunggakan PBB
Tahun 2000 s.d. 2001Sektor %
2000%
2001Standar
Prestasi 20021 3 4 5 Pedesaan 7,88 5,66 9,0 Perkotaan 10,72 10,13 13,0 SKB 10,16 9,26 12,0 Perkebunan 53,17 43,72 62,0 Perhutanan 34,07 27,55 40,0 Ptb. Non Migas 12,45 43,85 36,0 Total 16,57 14,57 20,0 -
Rencana penerimaan PBB tahun 2002 sebesar Rp5.924,0 milyar akan sangat berat pengamanannya apabila hanya di sandarkan atas pokok ketetapan tahun berjalan yang sudah sangat terbatas.
-
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB perlu membuat kebijakan penetapan standar prestasi minimum pencairan tunggakan sebesar 20% dari pokok tunggakan riil (setelah dikurangi tunggakan yang telah diusulkan penghapusannya kepada Menteri Keuangan). Keberhasilan merealisasikan pencairan tunggakan tersebut, akan menjadi salah satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KPPBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.
-
Untuk mendorong keberhasilan kebijakan pencairan tunggakan sebagaimana tersebut di atas, diminta agar para KPPBB dengan sungguh-sungguh melaksanakan tindakan penagihan sebagaimana telah diarahkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Kebijakan Penagihan PBB dan BPHTB Tahun 2002.
-
Untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, akan dilakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap beberapa KP.PBB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
SUHARNO