Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.01/2002

Menimbang:

  1. bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarif bea masuk atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA.

Pasal 1

Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarif bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :

LAMA BARU
Pos Tarif Uraian Barang BM Pos Tarif Uraian Barang BM

48.11

Kertas, Kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya di hias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 48.03, 48.09, atau 48.10.

48.11

Kertas, Kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya di hias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 48.03, 48.09, atau 48.10.

4811.90

– Kertas, kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serta selulosa lainnya;

4811.90

– Kertas, kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serta selulosa lainnya;

4811.90.300

— Kertas metalik untuk kondensor kertas

5

4811.90.300

— Kertas metalik untuk kondensor kertas

5

4811.90.400

–Acid proof diazo basc paper

5

4811.90.400

–Acid proof diazo basc paper

5

4811.90.500

–Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika

5

4811.90.500

–Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika

5

4811.90.600

–Kertas Tetra

5
4811.90.900 –Lain-lain 5 4811.90.900 –Lain-lain 5

76.07

Foil alumunium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm.

76.07

Foil alumunium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm.

7607.20

-Belakangnya dilapisi:

7607.20

-Belakangnya dilapisi:

7607.20.100

–Polos, permukannya tidak dikerjakan

–Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap, belakangnya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan:

15

7607.20.100

–Polos, permukannya tidak dikerjakan

–Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap, belakangnya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan:

15

7607.20.210

—Emas imitasi atau perak imitasi 10

7607.20.210

—Emas imitasi atau perak imitasi 10

7607.20.220

—Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik.

—Lain-lain :

15

7607.20.22

—Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik.

15

7607.20.291

— Kertas Tetra 5 7607.20.290 —Lain-lain : 15
7607.20.299 —Lain-lain 15

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.01/2002