Menimbang :
- bahwa perubahan Struktur Organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, berdampak terhadap pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
- bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998, perlu dilakukan pengaturan kembali pengurusan piutang negara yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Vertikal Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
- PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976.
- PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di Ibukota Propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya disingkat DJPLN adalah instansi pemerintah sebagaimana dimaksud Keppres Nomor 177 Tahun 2000.
- Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya disingkat KP2LN adalah instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 84 Tahun 2001.
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Berhalangan sementara adalah tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting atau melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 bulan.
- Berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan jabatannya karena pensiun, meninggal dunia, perpindahan atau melaksanakan tugas lain yang melebihi 6 bulan.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PUPN
Pasal 2
PUPN mempunyai tugas mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas, PUPN berwenang:
- Menerima/ Menolak/ Mengembalikan Pengurusan Piutang Negara;
- Membuat Pernyataan Bersama;
- Menetapkan Jumlah Piutang Negara;
- Mengeluarkan Surat Paksa;
- Mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan;
- Meminta Sita Persamaan;
- Mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
- Mengeluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
- Menetapkan/ Menolak Penjualan Barang Jaminan;
- Menetapkan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan di luar Lelang;
- Mengeluarkan Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas/ selesai;
- Mengeluarkan Surat Penetapan Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
- Menyetujui/ Menolak Penarikan Kembali Piutang Negara;
- Mengeluarkan Surat Perintah Paksa Badan;
- Menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif.
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selanjutnya diselenggarakan oleh DJPLN.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.
Bagian Pertama
Panitia Urusan Piutang Negara Pusat
Pasal 6
(1) | PUPN Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang. |
(2) | Wilayah kerja PUPN meliputi wilayah kerja DJPLN. |
Pasal 7
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari: |
|
|
(2) | Ketua PUPN Pusat adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. |
(3) |
PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat. |
(4) | Sekretaris DJPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat. |
(5) | Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat dibantu oleh staf Sekretariat PUPN. |
(6) | Staf Sekretariat PUPN Pusat ditunjuk/ diangkat oleh Sekretaris dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. |
Pasal 8
PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang
Pasal 9
(1) | Wilayah Kerja PUPN Cabang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Khusus untuk PUPN Cabang Kalimantan Timur, berkedudukan di Balikpapan. |
Pasal 10
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari: |
|
|
(2) |
Keanggotaan dari Unsur Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, tidak terdapat pada PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II. |
(3) | Ketua PUPN Cabang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Ibukota Daerah Tingkat I dan tidak satu kota dengan Kantor Wilayah. |
(4) | PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif pengurusan piutang negara. |
(5) |
Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah atau Kepala Sub Bagian Umum pada KP2LN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat. |
(6) | Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. |
Pasal 11
(1) | PUPN Cabang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Tugas PUPN Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Anggota yaitu Kepala KP2LN yang berada di kota yang sama dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di luar Ibukota Daerah Tingkat I sesuai wilayah kerjanya, kecuali dalam hal-hal tertentu tetap dilaksanakan/ diminta persetujuan oleh/ dari Ketua PUPN Cabang. |
(3) |
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Daerah Tingkat I adalah Penerbitan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa; |
(4) |
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang harus dimintakan persetujuan Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kanwil adalah Penetapan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan kecuali pelepasan sebesar hak tanggungan. |
(5) |
Untuk PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II seluruh pelaksanaan tugas PUPN Cabang dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang. |
(6) | Khusus untuk PUPN Cabang Papua, seluruh tugas PUPN di wilayah Biak dan Sorong dilaksanakan oleh Kepala KP2LN Biak dan Sorong. |
Pasal 12
(1) | PUPN Cabang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua PUPN Pusat. |
(2) |
Khusus untuk PUPN Cabang yang berada di kota yang berbeda dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah, pertanggungjawaban atas pekerjaannya dilakukan melalui Ketua PUPN Cabang yang dijabat oleh Kepala Kanwil. |
Pasal 13
(1) | Ketua/ Anggota PUPN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. |
(2) | Pengangkatan Anggota PUPN Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
Pasal 14
(1) | Ketua/ Anggota PUPN Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PUPN Pusat atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|
BAB V
SUMPAH JABATAN
Pasal 15
(1) | Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/ Anggota PUPN Pusat/ Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut Agama atau Kepercayaannya. |
(2) | Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk. |
Pasal 16
(1) |
Sumpah Jabatan Ketua/ Anggota PUPN Pusat/Cabang sebagai berikut: |
(2) | Berita Acara Pengambilan Sumpah, Naskah Pelantikan dan Surat Pelantikan dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing untuk : |
|
BAB VII
PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN
Pasal 17
(1) | Dalam hal Ketua PUPN berhalangan sementara/ tetap dapat ditunjuk pejabat penggantinya. |
(2) | Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat. |
(3) | Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
(4) | Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Ketua PUPN Pusat. |
Pasal 18
Pemberhentian Ketua/ Anggota PUPN Pusat dan Cabang terjadi karena:
- Meninggal dunia.
- Pensiun.
- Mutasi jabatan pada instansi asalnya.
- Permohonan instansi yang mengusulkan.
- Sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 19
(1) | Administrasi persuratan PUPN diselenggarakan oleh Sekretariat PUPN dengan berpedoman pada Pedoman Tata Persuratan Dinas di lingkungan DJPLN. |
(2) |
Administrasi persuratan PUPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga administrasi rapat, laporan, pemberhentian dan pengangkatan Ketua/ Anggota PUPN. |
Pasal 20
(1) | Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran melaksanakan rapat PUPN. |
(2) |
Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) bulan sekali untuk PUPN Pusat dan 2 (dua) bulan sekali untuk PUPN Cabang. |
(3) | Apabila dianggap perlu dapat diadakan rapat diluar jadwal yang telah ditentukan. |
Pasal 21
(1) | Rapat PUPN Pusat membahas: |
|
|
(2) | Rapat PUPN Cabang membahas : |
|
Pasal 22
(1) | Sekretaris PUPN Pusat/ Cabang mempersiapkan materi yang akan dibahas dalam rapat PUPN Pusat/ Cabang. |
(2) |
Materi rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris PUPN Pusat/ Cabang kepada masing-masing anggota PUPN Pusat/ Cabang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan, kecuali ada alasan lain yang mendesak. |
(3) | Dalam hal dianggap perlu Ketua PUPN Pusat/ Cabang dapat mengundang nara sumber yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam rapat. |
Pasal 23
(1) | Rapat PUPN Pusat/ Cabang dipimpin oleh Ketua PUPN Pusat/ Cabang dan dihadiri oleh anggota PUPN. |
(2) | Anggota PUPN Pusat/ Cabang yang berhalangan wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya secara tertulis. |
(3) |
Kehadiran Anggota PUPN Cabang Wakil Unsur Departemen Keuangan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua PUPN Pusat. |
Pasal 24
(1) | Rapat PUPN minimal dihadiri oleh 3 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota atau lebih. |
(2) |
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi quorum, diadakan rapat kedua minimal dihadiri oleh 2 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota yang berbeda. |
(3) | Dalam hal rapat kedua PUPN tetap tidak memenuhi quorum, diadakan rapat ketiga PUPN tanpa ada persyaratan quorum. |
(4) | Untuk rapat PUPN yang diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) minimal harus dihadiri oleh 4 anggota. |
Pasal 25
(1) | Hasil Keputusan rapat sah apabila disetujui minimal oleh 2 anggota dari unsur yang berbeda atau 3/4 anggota yang hadir. |
(2) |
Hasil Keputusan rapat diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) sah apabila disetujui minimal oleh 3 anggota atau 3/4 anggota yang hadir. |
Pasal 26
Pengambilan Keputusan pada tahap pertama ditempuh dengan musyawarah mufakat, apabila tidak terpenuhi maka ditempuh dengan penghitungan suara (voting).
Pasal 27
(1) |
Apabila rapat tidak dapat diselenggarakan maka Ketua PUPN Pusat/ Cabang membuat Nota Dinas kepada para anggotanya yang berisi kajian akademik dan teknis yuridis tentang pengambilan keputusan permasalahan yang ada dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan pendapat terbanyak dari anggota. |
Pasal 28
(1) |
Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Cabang dapat diajukan ke PUPN Pusat untuk dimintakan pertimbangannya. |
(2) |
Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Pusat dapat diajukan ke Menteri Keuangan untuk dimintakan pertimbangannya. |
Pasal 29
(1) | PUPN membuat Laporan pelaksanaan tugas yang memuat: |
|
|
(2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu: |
|
Pasal 30
(1) | Sekretaris PUPN mempunyai tugas membantu Ketua PUPN dalam bidang teknis administrasi pengurusan piutang negara. |
(2) |
Setiap Anggota PUPN Pusat melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas anggota PUPN Cabang yang berasal dari instansi vertikalnya masing-masing. |
(3) | Setiap Anggota PUPN Cabang bertugas membantu Ketua PUPN Cabang menyelesaikan pengurusan piutang negara. |
(4) | Staf Sekretariat PUPN mempunyai tugas: |
|
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1) | Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin DJPLN. |
(2) | Ketua, Sekretaris serta Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Staf Sekretaris pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) |
Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku petunjuk dan pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | PUPN Pusat dan Cabang yang ada masih tetap berlaku sampai ditetapkannya PUPN Pusat dan Cabang yang baru. |
(3) |
Untuk PUPN Cabang yang belum terbentuk, wilayah kerja PUPN tersebut ditangani oleh PUPN Cabang terdekat, berdasarkan penunjukkan oleh Ketua PUPN Pusat. |
BAB XI
PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO