Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 101/PJ./2002

Menimbang :

  1. Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan berupa komisi atas pemasaran barang dan jasa dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
  2. bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, Penghasilan Berupa Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-542/PJ/2001 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-542/PJ/2001 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

1.

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ/2001:

a.

Formulir 1770-III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagian A Angka 1 butir 3 sehingga keseluruhan Lampiran-III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-III) Bagian A Angka 1 butir 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“I.

DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL :

3. a.

HADIAH UNDIAN

b.

PESANGON, TUNJANGAN HARI TUA DAN TEBUSAN PENSIUN YANG DIBAYAR SEKALIGUS

c.

HONORARIUM ATAS BEBAN APBN / APBD”

b.

Formulir 1770 S SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas huruf J Angka 2, Sehingga keseluruhan Formulir 1770 S SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan / Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas huruf J Angka 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“1 PENGHASILAN KENA PAJAK c

2. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
/TK / …. K/…. / PH / HB/….”

2. Mengubah Angka 1 butir 3 pada halaman 38 Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga keseluruhan Angka 1 butir 3 halaman 38 Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Orang Pribadi menjadi sebagai berikut :
“3.
  1. Hadiah Undian berdasarkan Pasal 21 ayat (5) UU PPh dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001;
  2. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang dibayar sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT ASTEK, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (5) UU PPh dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000;
  3. Honararium atas Beban APBN / APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI / POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/ daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994.”.
3.

Mengubah catatan pada huruf J Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan / Pensiunan (Formulir 1770S), sehingga keseluruhan catatan menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Catatan :
Beri tanda silang (X) pada kotak status yang sesuai, yaitu : TK/… adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
K/… adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP. PH adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.
HB/… adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.”

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 101/PJ./2002