Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO