Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan data yang ada pada administrasi KPP yang bersangkutan.
-
Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat daftar seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-masing dan mengirimkan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling sedikit memuat:
- Nama Pengusaha Kena Pajak;
- NPWP Pengusaha Kena Pajak;
- Alamat Pengusaha Kena Pajak;
- Tanggal ijin pemusatan.
Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.
-
Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO