Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan aparat Pemerintah yang bersih dan berwibawa, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas pegawai Departemen Keuangan;
- bahwa dalam upaya untuk meningkatkan standar perilaku aparatur Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari pegawai Departemen Keuangan diperlukan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat Pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya.
- Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh Pegawai.
Pasal 2
(1) | Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik. |
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik Pegawai, dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya.
Pasal 5
(1) | Untuk tahap pertama, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. |
(2) | Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini terhadap Pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO