Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 309/PJ/2002

Bahwa untuk peningkatan kinerja dan pelayanan, diperlukan penegakan disiplin di jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak di semua tingkat. Dengan ini diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain menyebutkan bahwa setiap PNS wajib :

  1. Mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan;
  2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  3. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  4. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
  5. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  6. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  7. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  9. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
  10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;

Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh langkah-langkah kepemimpinan tersebut di atas kiranya dapat dicegah penyalahgunaan wewenang, perilaku yang menyimpang atau melanggar larangan yang berlaku, sehingga kinerja dan pelayanan dapat lebih meningkat, yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat/Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 309/PJ/2002