Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2002 tanggal 27 Mei 2002 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1) | Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar dan dilampiri dengan: |
|
|
2) |
Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1). |
3) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2). |
4) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2002 tanggal 27 Mei 2002 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan di lingkungan masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO