Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam bentuk media elektronik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-756/PJ/2001 TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 Tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih wajib menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik yang elemen datanya sudah sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik yang elemen datanya sudah sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) |
Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(4) |
Dokumen lainnya yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT Masa PPN selain lampiran SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 tetap disampaikan menggunakan formulir yang telah ditentukan. |
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO