Resources / Regulation / Keputusan Menteri Dalam Negeri

Keputusan Menteri Dalam Negeri – 28 TAHUN 2002

Menimbang :

  1. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
  2. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipandang perlu tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 5);
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air.
  2. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalam darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energitertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
  3. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
  4. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, antara lain, PERTAMINA dan produsen lainnya.
  5. Lembaga Penyalur, antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk ABRI (SPBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), StasiunPengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
  6. Konsumen langsung adalah pengguna bahan bakar kendaraan yang secara langsung memperoleh bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
  7. Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pemungut adalah PERTAMINA dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
  8. Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objekpajakdan/atauharta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
  9. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  10. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Propinsi.

BAB II
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PBB-KB

Pasal 2

(1)

Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untukkendaraanbermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.

(2)

Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bensin, solar, dan bahan bakar Gas.

(3)

Termasuk dalam pengertian bensin sebagaimanadimaksud pada ayat(2), antara lain, premium, premix, bensin biru, Super TT.

Pasal 3

(1)

Subjek PBB-KB adalah Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.

(2)

Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.

BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF,

DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PBB-KB

Pasal 4

(1)

Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilaijual bahan bakar kendaraan bermotor.

(2)

Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan PPN namun sudah termasuk PBB-KB.

(3)

Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk PP-KB dengan tarif 5% (lima persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/105 (seratus per seratus lima) dengan harga jual.

(4)

Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dan PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen) maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/115 (seratus per seratus lima belas) dengan harga jual.

Pasal 5

Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Pasal 6

(1)

Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), atau ayat (3), atau ayat (4).

(2)

Hasil penghitungan pokok PBB-KB yang teutang per liter dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Contoh :
Harga jual premium Rp 1.550 per liter termasuk PPN dan PBB-KB.
Pokok PBB-KB yang terutang per liter= 5% x 100/115 x Rp 1.550 = 5/115 x Rp 1.550 = Rp 67,391, maka dibulatkan menjadi Rp 67,39.

BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA, DAN SAAT TERUTANG PBB-KB

Pasal 7

(1)

PBB-KB dipungut di wilayah Daerah Provinsi.

(2)

Wilayah Darah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tempat Lembaga Penyalur dan Konsumen Langsung bahan bakar kendaraan bermotor berada.

Pasal 8

Masa PBB-KB adalah 1 (satu) bulan takwim;

Pasal 9

Saat terutang PBB-KB adalah pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar.

BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PBB-KB

Bagian pertama
Tata Cara Pemungutan

Pasal 10

(1)

Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

(2)

Pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO).

Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran

Pasal 11

(1)

Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetor hasil pemungutan PBB-KB dengan menggunakan SSPD berdasarkan angka sementara (estimated figures) ke rekening KAS Daerah paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya.

(2)

Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutNya.

(3)

Setelah diperoleh angka penjualan pasti; pada masa pajak berikutnya penyedia bahan bakar kendaraan bermotor harus melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sementara yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaporan

Pasal 12

(1)

Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyampaikan SPTPD kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja tehitung sejak penyetoran pokok PBB-KB yang terutang.

(2)

SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.

(3)

Laporan jumlah bahan bakar yang terjual dn PBB-KB yang telah disetor kepada Daerah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyetoran dilaksanakan.

BAB VI
BIAYA PEMUNGUTAN

Pasal 13

(1)

Pemerintah Propinsi wajib membayar biaya pemungutan kepada pemungutyang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Pembayaran pemungutan segbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 25 (dua puluh lima ) hari terhitung sejak PBB-KB disetorkan oleh pemungut.

(3)

Pembayaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan tanpa menunggu debet nota dari pemungut.

(4)

Dalam hal biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetorkan sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka biaya pemungutan diperhitungkan dalam penyetoran PBB-KB pada bulan berikutnya.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1)

Khusus alokasi bahan bakar untuk kegiatan industri yang sebagiannya termasuk untuk kendaraan bermotor yang selama ini belum dikenakan PBB-KB sesusai ketentuan lama dan yang penentuan jumlah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor dalam alokasi tersebut memerlukan waktu, mala pemungut an PBB-KB untuk kegiatan industri tersebut dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002.

(2)

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 Delivery Order (DO) untuk industri harus diterbitkan terpisah antara DO bahan bakar untuk keperluan kendaraan motor dengan DO bahan bakar untuk keperluan kegiatan peralatan industri lainnya.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberikan ijin tertulis kepada pejabat tertentu untuk melakukan verifikasi data pungutan PBB-KB pada pemungut PBB-KB.

Pasal 16

Untuk melakukan Koordinasi dalam rangka kelancaran pemungutan, penyetoran, pelaporan PBB-KB, di Tingkat Pusat dibentuk Tim Pembina Pusat yang anggotanya terdiri atas unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PERTAMINA, dan Instansi tekait lainnya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2002
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

HARI SABARNO

Reading: Keputusan Menteri Dalam Negeri – 28 TAHUN 2002