Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 323/PJ./2002

Sehubungan masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanan reorganisasi Direktorat Jenderal pajak, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Kepada setip unit yang mengalami dampak reorganisasi :
    1. Agar segera menindaklanjuti, menyelesaikan dan menuntaskan tugas agar administrasi yang telah diatur dalam SE Seri Reog, sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa.
    2. Agar segera menyampaikan hasil pelaksanaan reorganisasi sesuai SE Seri Reog (Berita Acara, Daftar Nominatif, dll) kepada Kantor Wilayah DJP setempat dan diinformasikan ke Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
    3. Menuntaskan tunggakan pekerjaan pemeriksaan yang tertunda, agar diprioritaskan penyelesaiannya paling lambat 2 minggu setelah tanggal Surat Edaran ini dan dilaporkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP agar ikut melakukan pengawasan/ koordinasi atas pelaksanaan reorganisasi tersebut dan melaporkan ke Tim Reorganisasi KP DJP paling lambat akhir bulan Agustus 2002.

  3. Hasil pelaksanaan reorganisasi tersebut akan dievaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 323/PJ./2002