Menimbang:
- Bahwa pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2002;
- Bahwa realisasi impor atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk derah Propinsi Irian Jaya belum dapat terpenuhi sesuai jumlah kebutuhan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya;
Mengingat:
- Undang-undang No.10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B-19B) tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612);
- Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 (BN No. 6650 hal. 11B);
- Keputusan Menteri keuangan No. 440/KMK.05/1996 (BN No. 5880 hal. 15B) tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KMK.01/2000 (BN No. 6588 hal. 1B-6B dst)
- Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya.
Memperhatikan:
Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA.
PERTAMA :
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002.
KEDUA :
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya.
KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDIONO