Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-382/PJ/2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

  1. Yang dimaksud dengan Pemungut PPN adalah :
    1. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    2. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota Badan-badan tertentu:
    3. Badan-badan tertentu :
      1) Pertamina;
      2) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya;
      3) Badan Usaha Milik Negara;
      4) Badan Usaha Milik Daerah;
      5) Bank Milik Negara;
      6) Bank Milik Daerah;
      7) Bank Indonesia.
  2. Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.

  3. Ketentuan dalam butir 2 diatas tidak berlaku dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP oleh Badan-badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN. Dalam hal ini Bendaharawan Pemerintah atau KPKN diperlakukan sebagai pemungut.

  4. Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang;
    1. Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
    2. Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah tersebut.
  5. Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada Badan-badan tertentu, maka PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tersebut.

  6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPn BM antara lain atas:
    1. Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP; atau
    2. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
  7. Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP tempat Pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP. Selanjutnya Kepala KPP yang bersangkutan memproses data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah), sepanjang terutang PPN walaupun tidak dipungut oleh Pemungut PPN, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut.

  9. Apabila Pemungut PPN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.

  10. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ/2002 tersebut di atas, maka ketentuan pelaksanaan yang berkenan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud tetap berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.51/2002