Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 Tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO