Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, yang berlaku mulai tahun pajak 2002, berhubung adanya beberapa kesalahan/ketidakjelasan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan daftar ralat sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO