Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-135/SJ.1/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 313/KPTS/M/2001 langgal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan ini diberitahukan bahwa:
- Tarif sewa Rumah Negara atas seluruh Surat Ijin Penghunian Rumah Negara ( SIPRN ) yang telah diterbitkan, secara otomatis beralih ke tarif sewa yang baru, sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara.
- Tata cara perhitungan tarif sewa yang baru atas Rumah Negara adalah sebagai berikut :
PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA :
Rumus sewa:
Sb=2,75% x [ (Lb x Hs x Ns) x Fkb ] x Fk |
Sb |
: |
Sewa bangunan per bulan |
2,75% |
: |
Prosentase sewa terhadap nilai bangunan |
Lb |
: |
Luas bangunan dalam meter persegi |
HS |
: |
Harga satuan bangunan per meter persegi |
Ns |
: |
Nilai sisa bangunan/layak huni ( 60% ) |
Fkb |
: |
Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%) |
Fk |
: |
Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %) |
KETERANGAN :
- PROSENTASE SEWA
Prosentase, sewa terhadap, nilai bangunan 2, 75 % - LUAS BANGUNAN (Lb)
Luas bangunan dalam meter persegi dihitung dari as ke as - HARGA SATUAN (Hs)
- Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Setempat (Kabupaten/Kota) pada tahun yang berjalan
- Harga satuan bangunan, dengan :
- Luas bangunan 36 – 95 m2 mengikuti harga satuan type C, D, E
- Luas bangunan 96 – 185 m2 mengikuti harga satuan type B
- Luas bangunan 186 m2 keatas mengikuti harga satuan type A
- Harga satuan bangunan semi permanen (dinding bagian bawah batu/batako dan bagian atas papan/anyaman bambu) 50 % x Hs.
- NILAI SISA BANGUNAN (Ns)
Nilai sisa bangunan ditetapkan 60 % sebagai bangunan layak huni.
(Nilai sisa bangunan antara 20 % s.d. 100 % dengan rata-rata 60 %) - FAKTOR KLASIFIKASI TANAH (Fkb)
Klasifikasi tanah
Penggunaan bangunanKelas Bumi
Al s.d. A10
(%)A11 s.d.A20
(%)A21 s.d. A30
(%)A31 s.d. A40
(%)A41 s.d. A50
(%)Rumah
80
70
60
50
40
- FAKTOR KERINGANAN (Fk)
Faktor keringan sewa untuk PNS ( 5 % ) -
SEWA RUMAH NEGARA DENGAN LUAS TANAH MELEBIHI STANDAR
Standar luas tanah Rumah Negara sesuai type :Type
Luas Bangunan
Luas Tanah
A
250 m2
600 m2
B
120 m2
350 m2
C
70 m2
200 m2
D
50 m2
120 m2
E
36 m2
100 m2
Rumah Negara yang berdiri di atas persil dengan luas tanah melebihi luas standar lebih dari 20 % dikenakan sewa tambahan atas kelebihan luas tanah sebagai berikut :
st = 2 % x [ (Lt x NJOP) x Fk ] / tahun
st |
: |
Sewa kelebihan tanah per tahun |
2% |
: |
Prosentase sewa terhadap nilai tanah |
Lt |
: |
Luas kelebihan tanah dari standar dalam meter persegi |
NJOP |
: |
Nilai jual Objek Pajak sesuai SPPT |
Fk |
: |
Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %) |
- CONTOH PENGHITUNGAN SEWA
Rumus Sewa:
Sb=2,75% x [(LbxHs x Ns) x Fkb] x Fk
Contoh Perhitungan Sewa untuk Lokasi DKI Jakarta :
Kelas Bumi : (A9), Fkb = 80%a. Eselon I
=
2,75% x [ 250 m2 x Rp 864.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 142.560,-/bln
b. Eselon II
=
2,75% x [ 120 m2 x Rp 779.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 61.696,-/bln
c. Eselon III
=
2,75% x [ 70 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 34.881,-/bln
d. Eselon IV
=
2,75% x [ 50 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 24.915,-/bln
e. Eselon V
=
2,75% x [ 36 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 17.938,-/bln
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR