Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
-
Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan Perlakuan Khusus Nomor KEP-239/PJ.1/2002 ; PKS 146/DIROP/1102 tanggal 12 Nopember 2002, bahwa SPT Tahunan PPh Tahun 2002, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Formulir SPT Tahunan PPh dikirim kepada Wajib Pajak oleh Petugas PT Pos Indonesia.
-
Sesuai dengan hasil pelaksanaan Ektensifikasi Wajib Pajak yang telah menghasilkan pertambahan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak +60% dan sehubungan dengan terbatasnya sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia yang ada, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka pelayanan dan pemberian informasi yang memadai berkaitan dengan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
-
Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 s.d. 3 di atas dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan media informasi untuk menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan Januari dan Februari 2003.
-
Pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atasan masing-masing KPP dan atau KP4 yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO