Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal berikut :
1. |
Membuat daftar Wajib Pajak untuk dikirim SPT yang telah dipilah antara : |
a. |
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; |
b. |
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; |
c. |
Wajib Pajak Badan; |
d. |
Wajib Pajak PPh Pasal 21; |
dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP dengan petunjuk penggunaan sebagaimana di lampiran 1. | |
2. |
Mencetak daftar tunggakan pajak masing-masing Wajib Pajak per 31 Oktober 2002 sebagaimana contoh dalam lampiran 2. |
3. |
Mencetak dan memperbanyak Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana contoh dalam lampiran 3. |
4. |
Menyiapkan formulir SPT beserta lampirannya dan dilampiri dengan : |
a. |
Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
Daftar tunggakan pajak Wajib Pajak; paling lambat tanggal 25 November 2002 |
5. |
Mengirim seluruh SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos dan giro dengan rincian sbb : |
a. |
Formulir SPT 1770 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; |
b. |
Formulir SPT 1770S kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; |
c. |
Formulir SPT 1771 kepada Wajib Pajak Badan; |
d. |
Formulir SPT 1721 kepada Wajib Pajak PPh Pasal 21. Untuk Form SPT 1721 dapat digabungkan dalam satu amplop dengan SPT 1771 dan atau SPT 1770. |
6. |
Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2002 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia (Persero). Biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia (Persero) dibebankan kepada anggaran Kantor Pusat DIP. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2002
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.