Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.021/1999;
- Keputusan menteri keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga dari Pemerintah.
- Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat perintah kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk membayarkan imbalan bunga kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga atas beban rekening kas negara melalui Bank Operasional.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Pasal 2
(1) | Imbalan bunga diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan dalam hal terdapat : |
|
|
(2) |
Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 2% (dua persen) setiap bulannya dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau dari besarnya jaminan tunai yang dikembalikan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
Pasal 3
Pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga adalah orang perseorangan/pribadi atau badan hukum yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau bukti pengembalian jaminan tunai.
Pasal 4
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBM atau SPMKC atau Surat Bukti Pengembalian jaminan Tunai, wajib meneliti imbalan bunga yang dapat diberikan terhadap pengembalian tersebut. |
(2) |
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, |
Pasal 5
(1) |
Berdasarkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPIB. |
(2) |
Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut: |
|
Pasal 6
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) |
Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini |
(3) |
SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan. |
(4) | SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut : |
|
|
(5) |
Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
Pasal 7
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, terhadap Putusan BPSP yang berhubungan dengan pemberian imbalan bunga di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diproses pemberian imbalan bunganya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
SPMIB untuk pemberian imbalan bunga dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran untuk Kelompok Mata Anggaran Pengeluaran Biaya Pengembalian Pendapatan.
Pasal 10
SPMIB ditunaikan pada BO I/II atas beban Rekening Kas Negara A pada Bank Operasional tersebut ke rekening yang ditunjuk menerima dan Kas Negara tidak dibenarkan melakukan pembayaran secara tunai.
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri.
Pasal 12
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KMK.05/2000 tentang Pembayaran Bunga Atas Pengembalian Uang/jaminan Tunai Kepada Pemilik/Pengguna Jasa Yang Melewati Jangka Waktu dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2002
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BOEDIONO