Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 557/KMK.04/2002

Menimbang :

Bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, dan melindungi hak-hak/kepentingan negara dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
  6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanki Administrasi di Bidang Cukai;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Pemerimaan Negara Bukan Pajak;
  11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/MKM.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas beberapa Komoditi Tertentu sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas beberapa Komoditi Tertentu;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Tutunannya;

MEMUTUSKAN :

Mentapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  4. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor.
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
  6. PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
  7. PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
  8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
  10. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor yang dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 14 Pasal ini.
  11. Barang ekspor terkena Pungutan Ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenai Pungutan Ekspor (PE).
  12. Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang pada saat pemasukannya mendapat fasilitas barang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya.
  13. Barang ekspor tertentu adalah barang ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 15 sampai dengan angka 24 Pasal ini.
  14. Barang ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah barang yang dikeluarkan dari TPB untuk tujuan diekspor.
  15. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
  16. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
  17. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  18. Barang Misi :
    1. Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim keluar negeri untuk keperluan misi ibadah keagamaan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    2. Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi amal/sosial dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    3. Olahraga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi olahraga dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    4. Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kesenian dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    5. Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kebudayaan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    6. Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi pendidikan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  19. Barang diekspor kembali adalah barang impor sementara yaitu barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri.
  20. Barang diimpor kembali adalah barang ekspor yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean.
  21. Barang cinderamata adalah barang hadian yang didapat dari perseorangan/organisasi/lembaga dan tidak diperdagangkan.
  22. Barang contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas serta tidak diperdagangkan.
  23. Barang keperluan penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri dan digunakan untuk keperluan penelitian (riset), pengkajian atau percobaan guna peningkatkan dan pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  24. Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang milik atau untuk keperluan badan internasional atau pejabatnya yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah Indonesia .
  25. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut adalah semua barang dalam keadaan baru atau bekas, yang diperlukan untuk kebutuhan diri penumpang dan awak sarana pengangkut dalam jumlah dan harga yang wajar serta tidak diperdagangkan.
  26. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran PE yang dikeluarkan oleh Kantor atau Bank Devisa.
  27. Imbal Dagang adalah suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruh atau sebagaian pembayaran atau transaksi barang/jasa tersebut dengan barang jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan.
  28. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengakut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  29. Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengakut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  30. Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut dan atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengakut.
  31. Outward manifest adalah daftar muatan barang ekspor yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan asal/transit ke luar Daerah Pabean.
  32. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  33. Penyerahan Pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Pasal 2

(1)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan di daftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

(2)

Penyampaian PEB dapat dilakukan secara langsung dengan tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik.

(3)

Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal diberitahuhkan dalam PEB.

Pasal 3

(1)

Barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

(2)

Dalam hal PEB disampaikan melalui media elektronik, pesan elektronik dan hasil cetak PEB yang telah didaftarkan diperlakukan sebagai PEB yang sah.

Pasal 4

PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor :

  1. barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan bekal kapal dengan menggunakan daftar bekal;
  2. barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
  3. barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET,TRIPTEK, atau CPD CARNET);
  4. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Dedaration En Douane (CN.23)

Pasal 5

(1)

Atas ekspor barang komoditi tertentu yang menurut ketentuan dikenakan pungutan ekspor terutang Pungutan Ekspor.

(2)

Jenis dan besarnya tarif Pengutan Ekspor diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(3)

Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean sebelum atau pada saat PEB di daftarkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Pasal 6

(1)

Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu dengan menggunakan PEB Berkala.

(2)

Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan;
  1. frekuensi ekspornya tinggi;
  2. jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;
  3. lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan atau Bank Devisa;
  4. ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
  5. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
(4) Eksportir dikategorikan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila :
  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi asministrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya; dan
  3. sudah menyelenggarakan pembukaan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

BAB III
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

Pasal 7

(1)

Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat.

(2)

Pemasukan barang ekspor konsolidasi ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara wajib diberitahukan oleh Konsolidator ke Kantor Pabean.

BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 8

(1)

Terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen.

(2)

Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksan pabean berupa pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

Pasal 9

(1)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat setelah PEB diajukan ke Kantor Pabean.

(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. kebenaran dan kelengkapan pengisian data PEB;
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
  3. kebenaran perhitungan PE yang tercantum dalam bukti pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkana PE; dan
  4. pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c dan d berupa:
  1. invoice dan packing list;
  2. STBS dalam hal barang ekspor terkena PE; dan
  3. Dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap :
  1. barang diimpor kembali;
  2. barang diekspor kembali;
  3. barang yang mendapat kemudahan ekspor;
  4. barang yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor;
(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksaanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

(4)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor.

Pasal 11

(1)

Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) didasarkan pada PEB dan dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang bersangkutan.

(2)

Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. jenis barang;
  2. jumlah barang;
  3. identitas barang;
  4. spesifikasi teknis barang;
  5. kondisi barang;
  6. klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS);
  7. nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan, dan
  8. pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3)

Hasil Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada halaman belakang PEB dan atau pada laporan hasil pemeriksaan dalam hal diperlukan.

Pasal 12

(1)

Pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi eksportir tertentu.

(2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :
  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya;
  3. sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat diaudit sesuai Standar Akutansi Keuangan Indonesia ; dan
  4. telah memperoleh rekomendasi Direktur Verifikasi dan Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis manajemen resiko.

BAB V
PEMUATAN BARANG EKSPOR

Pasal 13

(1)

Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dan ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Pejabat setelah dilakukan penelitian dokumen dan atau pemeriksaan fisik barang.

Pasal 14

Pemuatan barang ekspor dilakukan:

  1. di kawasan Pabean; atau
  2. ditempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.

BAB VI
PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR

Pasal 15

(1)

Pengangkut yang sarana pengakutnya meninggalkan Kawasan Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa outward manifest barang ekspor kepada Pejabat di Kantor Pabean, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.

(2)

Outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencantumkan paling sedikit hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.

Pasal 16

Barang ekspor yang diangkut lanjut dan atau diangkut terus melalui tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat transit paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut dengan menggunakan DPBE.

Pasal 17

Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pajabat di Kantor Pabean sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan dengan menggunakan pemberitahuan BC1.3 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

BAB VII
PEMBATALAN EKSPOR

Pasal 19

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah).

Pasal 20

(1)

Eksportir yang salah memberitahukan jenis dan atau jumlah barang dalam PEB berdasarkan hasil fisik barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2)

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

(1)

Terhadap PEB yang telah didaftarkan dapat dilakukan pembetulan atau perubahan data sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean.

(2) Pembentulan/perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut kecuali dalam hal :
  1. Pembetulan/perubahan tersebut disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif, dan harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB didaftarkan;
  2. Ekspor barang cair yang pemuatannya melalui salluran pipa;
  3. Tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short shipment).
(3)

Pembetulan/perubahan data PEB selain mengenai jenis dan atau jumlalh dan atau harga barang dapat dilayani sebelum maupun sesudah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut dan diajukan paling lama satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.

Pasal 22

Konsolidator barang ekspor yang berlokasi di luar Kawaasan Pabean wajib mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasinya.

Pasal 23

Eksportir wajib menyimpan data PEB yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan atau hasil cetak PEB serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Pasal 24

Penyelesaian lebih lanjut terhadap realisasi ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 25

Pengambilan data PEB oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik secara elektronik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB X
PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasl 28

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 557/KMK.04/2002