Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (foto copy terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003.
-
Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah :
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
11)
12)
13)
14)
15)
16)ABN Amro Bank
Bank BNI 46
Bank Bukopin
Lippo Bank
JP Morgan Chase Bank
Bank Mizuho Indonesia
Citibank
Bank Danamon
Bank Bumi Artha
Bank Daiwa Perdania
Bank Metro Express
Bank BNP
Bank UOB Indonesia
Bank of Tokyo-Mitsubishi
Bank of Ganesha
Rabo Bank -
Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagaian cabangnya adalah :
1)
2)
3)
4)Bank BCA
Bank BII
Bank BTN
Bank Mandiri -
Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah :
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
11)
12)
13)
14)
15)Bank Permata
Bank Mega
Bank Bumiputera
Bank HSBC
Bank Chinatrust
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Bank UFJ Indonesia
Bank Ekonomi
Deutsch Bank
Bank Niaga
Bank Panin
BPD Jateng
BPD Kaltim
Bank Kesawan
Bank Buana Indonesia -
Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ/2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran diluar sistem MP3.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375