Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ/2003

Sebagai salah satu instansi pemerintah pusat yang berperan utama dalam merealisasikan kemandirian pembiayaan negara, Direktorat Jenderal Pajak mengemban tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Di samping mengemban tugas untuk menghimpun penerimaan pajak berdasarkan Undang-undang dengan target penerimaan pajak yang selalu meningkat, Direktorat Jenderal Pajak juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jujur, bersih dan berwibawa sehingga dapat dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

  • Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan target penerimaan yang semakin meningkat tersebut, tidak ada artinya apabila Direktorat Jenderal Pajak tidak mampu menjaga dan meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak dengan meningkatkan moral dan integritas aparat perpajakan. Citra yang kurang baik di mata masyarakat ini dapat tersirat melalui mass media atau masuknya pengaduan-pengaduan langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, kedua tugas tersebut pengamanan dan menjaga citra, harus kita wujudkan menjadi kenyataan.

  • Dalam penyelenggaraan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak diperlukan dan disimpan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia yang dapat digolongkan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan.

  • Sesuai dengan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.

  • Sesuai dengan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia negara dan atau jabatan dengan sebaik-baiknya.

  • Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

  • Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak di jajarannya agar :
    1. Wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan golongan atau diri sendiri;
    2. Wajib menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
    3. Dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahuinya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
    4. Melakukan penelitian/pengusutan di jajarannya untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau tersebarnya dokumen, data dan informasi yang termasuk rahasia negara atau jabatan, serta melaporkan segera kepada atasan langsung untuk diambil langkah-langkah tindakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ/2003