Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2003

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas 4 (empat) Akuntan Publik bersama ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah :
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-257/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Andi b. Surya, MBA;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-258/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Johan Yoranauw;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-259/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Arief Hendra Winata;
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-260/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembukuan Izin Akuntan Publik Drs. Roy Alanus Salaki
  2. Jangka waktu pembekuan izin masing-masing Akuntan Publik tersebut adalah selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 4 November 2002.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa semua Jasa Akuntan Publik di bidang jasa atestasi termasuk audit umum, audit khusus, audit kinerja dan review, dan jasa non atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan.

  4. Semua Jasa Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang bersangkutan dalam masa pembekuan izin, telah dimasukkan untuk kepentingan Perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna jasa akuntan publik yang bersangkutan, harus dinyatakan sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2003