Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ/2003

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, dengan beberapa penyesuaian, sesuai dengan kebutuhan.

  2. Khususnya untuk kelompok Jasa Hukum diberi kode yang lebih rinci sehingga menjadi kelompok: Jasa pengacara/penasehat hukum, Jasa notaris/PPAT, Jasa lembaga bantuan hukum, Jasa pelimpahan barang tidak berwujud, dan Jasa hukum lainnya.

  3. Untuk lebih memperjelas Jasa Perorangan yang berstatus sebagai pegawai, maka dikelompokkan menjadi kelompok: Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Militer, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Swasta, dan Pegawai lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga.

  4. Perubahan kode Klasifikasi Lapangan Usaha, dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN bulan Januari Tahun 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.

  5. Perubahan KLU terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan, dilakukan oleh Seksi TUP di KPP, dengan menggunakan bantuan sistem komputer.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ/2003