Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, dengan beberapa penyesuaian, sesuai dengan kebutuhan.
-
Khususnya untuk kelompok Jasa Hukum diberi kode yang lebih rinci sehingga menjadi kelompok: Jasa pengacara/penasehat hukum, Jasa notaris/PPAT, Jasa lembaga bantuan hukum, Jasa pelimpahan barang tidak berwujud, dan Jasa hukum lainnya.
-
Untuk lebih memperjelas Jasa Perorangan yang berstatus sebagai pegawai, maka dikelompokkan menjadi kelompok: Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Militer, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Swasta, dan Pegawai lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga.
-
Perubahan kode Klasifikasi Lapangan Usaha, dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN bulan Januari Tahun 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.
-
Perubahan KLU terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan, dilakukan oleh Seksi TUP di KPP, dengan menggunakan bantuan sistem komputer.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375