Menimbang :
Bahwa dalam rangka mempercepat proses perekaman Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3986);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dab angka 8 diubah dan Pasal 1 angka 7 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO