Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas (TKPKN) yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak No. SE-273/PJ.1/2002 tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
- Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut
- Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR