Menimbang:
- bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1988 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
- bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II;
Mengingat:
- Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 49,Tambahan Lembaran Negara RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No.3984)
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 127, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3986);
- Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA II
PERTAMA :
Menghapus Piutang Pajak tahun 1988 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II, sebesar Rp21.970.929.213,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
B O E D I O N O